Email: djangkarubumi@yahoo.com

BPJS Kesehatan Haram

BPJS Kesehatan Haram

BPJS Kesehatan Haram . Aku sempat melihat-lihat dan bergaya wartawan disalah satu kantor cabang BPJS Kesehatan Jakarta Utara. Ternyata sungguh ramai dan antrian begitu panjang. Banyak peserta yang ingin mendaftarkan menjadi anggota BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kini masyarakat mulai sadar akan pentingnya Ansuransi kesehatan. Pastinya kita tahu, bahwa ongkos atau biaya berobat di negara kita sungguh luar biasa mahalnya. Yang gratis harus rela mengantri panjang. Kesabaran dan kepasrahan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan Haram

BPJS Kesehatan Haram

Dibawah ini kutipan dari TEMPO.CO, tentang MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan:

"MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok kepada Tempo melalui telepon, Rabu 29 Juli 2015.

Menurut Jaih, tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. "Kedudukan akadnya atau iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?" kata Jaih.
Sebab, kata Jaih, dalam prinsip syariah harus diatur bagaimana status, kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, maka BPJS telah melakukan gharar atau penipuan.

Kedua, menurut Jaih, iuran yang disetorkan para peserta tak jelas kedudukannya. "Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau peserta?" kata dia.
Menurut Jaih, dalam prinsip asuransi syariah ( untuk menggambarkan kondisi iuran BPJS ) iuran adalah hibah kelompok peserta asuransi. Maka, perusahaan asuransi atau BPJS seharusnya berlaku sebagai Wakil Kolektif. Ketika risiko terjadi, maka perwakilan akan menjadi perpanjangan tangan dari peserta kolektif ke individu.

Berikutnya, MUI mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non syariah. "Ke sektor yang halal tidak? Potensi riba bisa terjadi kalau ternyata didepositokan ke bank yang memberi bunga," kata Jaih.

BPJS Kesehatan Haram

Penurut pendapatku, tugas ulama itu memanglah sangat berat, karena tidak hanya menyangkut urusan dunia tetapi juga menyangkut urusan akhirat. Fatma haram BPJS Kesehatan, kini menjadi polemik. Ada yang setuju bahkan ada yang menghujat, itu hal yang lumrah. Hal biasa di negara yang majemuk dan penuh dengan Bhenika. Semoga saja pengelola BPJS Kesehatan bisa menjadi lebih baik. Iuran keanggotaannya dibuat lebih ringan dan transparan. Dan kalau bisa duit iuran itu bisa dicairkan, seperti Jamsostek. Wealah, Bumi! Yang namanya ansuransi mana bisa diduitin lagi ? Memble !


♥♥DjB♥♥

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top