Selama aku di Jakarta, numpang di kost atau kontrakan sahabat lamaku. Sahabat dan teman sewaktu Sekolah Dasar. Namanya Den Bagus. Orangnya ganteng dan pintar. Saking pintarnya kadang isi kepalanya tumpah se-ons. Alias tidak bisa dicerna maksud dan keinginannya. Saat aku disana, tanpa sepengetahuan keluarga dan teman dekatnya. Mengajak anaknya untuk Khitanan atau Sunatan. Dan aku pun yakin, anaknya juga tidak tahu jika akan disunat. Den Bagus memang pintar merayu dan mengelabui. Itulah kelebihan teman karibku.
Dan akupun sempat berbincang tentang pokok masalah khitanan atau sunatan. Dibawah ini akan aku rangkum atau ringkas hasil obrolan dengan Den Bagus. Walau dia bukan ustadz tapi layak untuk aku dengarkan. Siapa tahu nanti bermanfaat bagiku, kelak jika telah mengarungi bahtera rumah tangga.
Menurut bahasa, khitan berarti memotong kuluf ( kulit) yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syarak, khitan adalah memotong bulatan diujung hasafah, yaitu pemotongan penis, yang merupakan tempat timbulnya konsekuensi hukum-hukum syarak. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum khitanan atau sunatan, ada yang wajib dan ada yang sunah. Kalau menurut pendapat pribadi Den Bagus adalah hukum khitan adalah sunah yang mendekati kewajiban.
Sebab khitan termasuk syiar agama. Dan dengan berkhitan akan menjaga dari kerusakan bersuci dan shalatnya. Sebab, khulfah atau kulit dzakar menutupi dzakar secara keseluruhan, sehingga bisa terkena air kencing dan tidak dapat dikeringkan. Dengan demikian sahnya bersuci dan shalat tergantung kepada khitan.
Waktu wajib berkhitan kalau menurut kebanyakan ulama, saat anak mendekati masa balig. Dengan harapan bahwa anak itu akan siap menjadi muslim yang memikul tanggung jawab dalam melaksanakan hukum-hukum syariat dan perintah Allah SWT. Sehingga ibadahnya sah, seperti yang digariskan dan diterangkan Islam. Atau waktu berkhitan sesuai dengan saran ahli medis, jika kuluf mengganggu kesehatan. Artikel salanjutnya nanti adalah hikmah dan manfaat khitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar