Persyaratan registrasi ulang kartu SIM Prabayar telephone dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sungguh membuat kalang kabut pengguna seluler. Bagi yang sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) mungkin adem ayem saja, tidak kebingungan, Bagi yang belum punya KTP?
Tidak perlu gundah-gulana. Bagi anak-anak remaja yang belum punya KTP, semisal anak SD atau SMP yang belum genap 17 tahun, yang ingin memiliki/registrasi simcard, Anda bisa melihat di Kartu Keluarga (KK). Disana ada kolom NIK, setelah deretan kolom Nama Lengkap. Itulah nomor NIK Anda.
Bagaimana. sudah tidak bingung lagi kan bagi yang belum punya KTP? Saya sarankan, segera registrasi ulang SimCard Anda! Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini. Semua demi kenyamanan dan keamanan kita juga. Biar Kartu SIM telephone tidak disalahgunakan, untuk hal-hal penipuan atau teror.
Pemerintah menjamin keamanan data kita. Tidak perlu ragu dan kawatir. Kita harus percaya dengan pemerintah dan serahkan sepenuhnya kepercayaan tersebut. Mari kita sukseskan kebijakan registrasi ulang SimCard telephone ini! Wealah, saya ini kok mirip pegawai Kominfo saja! Dapat bayaran berapa saya ini rek?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar