SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini sangat penting untuk memperlengkapi berkas-berkas lamaran kerja. Setiap perusahaan memerlukan persyaratan SKCK terbaru. Persyaratan untuk membuat SKCK sangatlah mudah. Anda datang ke kantor kepolisian terdekat, semisal Polsek, Polres, atau Polda. Jika untuk melengkapi pesyaratan pepergian keluar negeri, pastinya mengurus SKCK-nya di Polda. Kalau hanya sekedar untuk melamar pekerjaan, SKCK terbitan Polsek cukuplah.
SKCK perpohonan baru yang perlu dipersiapkan adalah foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, pas photo 4 lembar berukuran 4x6 latar belakang berwarna merah, mengisi blangko/formulir dan melakukan sidik jari. Dan kalau untuk memperpanjang SKCK persyaratannya adalah membawa SKCK lama, foto copy KTP, pas photo 4 lembar berukuran 4x6 latar belakang berwarna merah, mengisi blangko pengisian SKCK. Jika ingin memperpanjang SKCKyang sudah kadaluwarsa, dengan melengkapi membawa fotocopy KK dan akte lahir.
Berkas dirasa sudah cuku lengkap, ajukan ke loket pelayanan SKCK. Nanti petugas akan memeriksa dan meneliti berkas surat-surat tersebut. Ingat ya, pas photo harus wajah terbaru. Tidak boleh menggunakan pas photo lama. Kalau Anda membawa pas photo lama, pasti akan ditolak dan disuruh besok datang lagi. Ingat pula pas photo background atau latar belakangnya berwarna merah.
Selanjutnya nanti Anda dikasih formulir atau blangko pengisian SKCK. Isilah daftar pertanyaan yang ada diblangko tersebut. Jangan lupa isi dengan benar, contoh pengisian formulir biasanya tertera di atas meja atau tertempel di dinding. Anda bisa melihat contohnya, kalau dirasa mengalami kebingungan. Atau jangan segan-segan untuk bertanya kepada petugas. Sering saya jumpai orang lupa membawa bolpoint. Sehingga harus lari kesana-kesini mencari pinjaman bolpoint. Maka dari itu persiapkan bolpoin dari rumah.
Bagi pemohon baru SKCK, pastinya disuruh melakukan sidik jari terlebih dahulu. Ruang sidik jari, biasanya tidak jauh dari loket atau ruangan penerbitan SKCK. Jika blangko pengisian SKCK sudah diisi dengan lengkap, berkas pemohonan SKCK dikumpulkan atau diserahkan kepada petugas kembali untuk dicek/periksa ulang. Jika sudah dinyatakan sempurna, Anda dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-. Dan Anda besoknya disuruh datang kembali untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar