Sudah siapkah Jakarta menghadapi New Normal? Sebuah tatanan kehidupan baru. Ingat, new normal bukan berarti sudah bebas dari wabah vocid-19. Tapi masyarakat harus siap dengan cara kehidupan baru. Perubahan perilaku untuk tetap menjalani kehidupan normal sehingga bisa beraktivitas seperti biasanya. Hanya dengan syarat, masyarakat wajib mengenakan masker dan jaga jarak.
Pelonggaran peraturan PSBB atau istilah pemeritah berdamai dengan Corona. Wis pokoknya tak perduli dengan istilah-istilah. Pada intinya, masyarakat diberi ruang sedikit kebebasan. Bisa melakukan kegiatan di luar rumah. Mal-mal bisa buka kembali. Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah masuk lagi. Tapi sekali lagi perlu diingat, harus mengenakan masker dan jaga jarak.
Pemerintah juga menyadari. Jika terus diberlakukan masa PSBB, kasihan masyarakatnya. Bisa stres tingkat dewa. Mana mungkin tahan, sudah hampir tiga bulan disuruh berdiam diri dirumah. Tak kebayang isi kepala mendidihnya kayak apa. Masyarakat butuh hiburan. Dan yang tak kalah pentingnya masyarakat adalah butuh makan. Roda perekonomian harus berjalan.
Palanggar PSBB Didata dan kena Denda |
Nah, untuk menuju New Normal atau tatanan kehidupan baru, Pemerintah mewajibkan masyarakat mengenakan masker saat keluar rumah. Jauh hari pemerintah sudah berulang kali mengingatkan. Tapi kenyataan dilapangan, masih banyak masyarakat yang melanggarnya. Enggan menggenakan masker. Ada saja masyarakat yang menganggap remeh tentang virus Corona ini.
Akhirnya Pemerintah melakukan tindakan tegas. Melakukan razia gabungan, antara aparat TNI, Kepolisian dan Satpol PP. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker kena hukuman atau denda. Pelanggar PSBB disuruh menyapu jalanan dengan menggenakan rompi warna ungu yang telah disiapkan. Rompi tersebut bertuliskan, Pelanggar PSBB. Pelanggar biar jera dan kapok.
Tidak hanya itu saja. Pelanggar PSBB didata dan kena denda administrasi. Denda mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 10 juta. Wow, besar juga! Tu makanya kenakan masker saat keluar rumah. Harus disiplin dan taat aturan. Biar Penyebaran virus Corona bisa dikendalikan. Putus mata rantainya.
Kemungkinan pertengahan bulan Juni PSBB dicabut. Tapi masyarakat tetap harus mentaati peraturan yang dihimbau oleh pemerintah. Walau sebenarnya, saya secara pribadi tidak setuju dengan peraturan Nomor 41/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 30 April 2020. Dan sudah diterapkan atau dilaksanakan pada 13 Mei 2020.
Peraturan yang sangat memberatkan bagi masyarakat kecil. Keadaan susah cari duit, susah makan, eh kena hukuman denda. "Sudah jatuh ketiban tangga pula", pepatah kuno mengatakannya. Kalau hukuman yang bersifatnya sosial, semisal menyapu atau push up mungkin masih dimaklumi. Kalau denda berupa uang? Aduh teganya Pemerintah ini. Tak dapat Bansos, eh kena denda! Semoga pergub 41/2020 direvisi atau dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar