Sekitar tahun 2009 ada peraturan baru tentang lalu lintas, Pasal 107 ayat 2, UU No 22. Pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2009, era Presiden Susilo Bambang Yudihoyono. Jika sampai lupa menyalakan lampu utama disiang hari, siap-siap dah kena sanksi atau kena tilang saat ada operasi lalu lintas. Peraturan yang sempat menuai pro dan kontra.
Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan, untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. Dan katanya seh emang efesian. Terjadinya kecelakaan lalu lintas berkurang drastis. Walau ada yang mengatakan, dengan menyalakan lampu utama disiang hari, membuat mata silau pengguna di depannya. Tau sendirikan, lampu utama, cahayanya sangat terang. Apalagi jika pengguna motor menyalakan lampu utama yang model jarak jauh. Tapi ya itu, soal pro kontra tetap ada.
Semenjak ada peraturan tersebut, produsen motor mengeluarkan produk motor barunya yang secara otomatis lampu utama depan menyala saat mesin motor dihidupkan. Tidak hanya lampu utama depan saja, tapi juga lampu kota yang mirip lampu sen, ikut menyala. Wah-wah apa tidak bikin boros itu aki?' Entah peraturan baru lalu lintas itu pengadopsi peratauran negara mana ya? Mungkin kalau di daerah penggunungan berkabut bisa dimaklumi. Kalau didaerah kota besar yang datar, yang siang hari cukup terik dan terang? Yang namanya peraturan sudah di Undang-undangkan dan masih berlaku. Ya mau tidak mau harus taat dengan peraturan tersebut ya.
Nah akibat lampu utama depan menyala otomatis saat motor dihidupkan. Dengan tidak adanya saklar lampu untuk mematikan. Karena model saklar switch dimmer hanya dua titik, yaitu titik lampu jarak dekat dan titik lampu jarak jauh. Mengakibatkan pemborosan aki, bohlam lampu utama depan dan saklar. Apalagi motor Supra X 125 milik saya, hampir siang dan malam melaju di aspal. Buat cari penghidupan, hahaha.
Ceritanya begini, saat saya kebengkel untuk membetulin atau memperbaiki keluhan lampu utama depan yang tiba-tiba mati. Awalnya saya kira, bohlam lampu utama depan yang mati, dan saya minta tukang bengkel untuk diganti dengan lampu yang baru. Eh seteleh dicek sama montir, alias tukang bengkel ternyata yang mati adalah saklar switch dimmernya. Bagaian saklarnya menghitam, alias kebakar. Kemungkinan tidak tahan dengan panasnya aliran listrik. Ah, saya kok tahu!
Si Montir memberikan saran untuk membeli saklar lampu depan tiga titik. Saklar yang punya off-nya. Sehinga lampu utama depan bisa dimatikan, jika dirasa tidak diperlukan. Dengan saklar lampu dim motor tiga titik, bisa menghemat bohlam lampu depan, aki dan saklar tidak mudah panas. Wah saran yang bagus sekali. Untuk mendapatkan saklar lampu depan tiga titik atau saklar lampu dim motor high low off saya membelinya secara online. Dan harganya cukup murah, satu bijinya berkisar 10 ribu rupiah.
Good
BalasHapusThanks for your sharing
BalasHapusgara2 lampu idup terus
BalasHapussaya paling sering ganti bohlam sekarang mas
3 bulan sekali pasti ganti
Memang cukup boros juga kalo lampunya hidup terus., Makasih infonya mas.
BalasHapusOhh aturan itu masih jalan yaa 😂😂? Aku sempet heran juga hubungannya apa Ama kecelakaan di siang hari sih? Terang benderang gitu pake lampu. Aneh2 aja. Tapi Krn aku memang ga pernah bawa kendaraan sendiri mas, jadi ga ngeh juga aturannya masih berlaku atau ga 😄
BalasHapus