Cara Mengisi Formulir Info Pajak Amerika Serikat Demi Mendapatkan Tarif Pajak Rendah Adsense Youtube


Dapat Email dari YouTube Creator, yang isinya memberitahukan bahwa Formulir pajak AS memasuki masa kadaluwarsa pada akhir tahun 2024. Dan diminta untuk menyegarkan atau membuat laporan formulir baru. Jika tidak akan dikenakan tarif pajak 24% dari total penghasilan di seluruh dunia. Untuk tahun kemarin, bagi yang tidak punya NPWP tarif pajaknya 30%.  Lumayan turun sedikit. Tapi jika menyertakan NPWP di Formulir Pajak AS, hanya kena tarif pajak 10%.

Pada tahun kemarin, saya tidak menyertakan NPWP, dan terasa banget, pendapatan dari Adsense Youtube anjlok. Untuk tahun ini, saya tidak mau bernasib malang lagi. Saya mengaktifkan NPWP yang lama mati, karena saya tidak pernah membuat laporan tahunan. Untuk laporan pajak setiap bulan apa seh? Bulan Januari sampai Maret. Jangan takut kena potongan pajak, yang kena potongan pajak itu pendapatan setahun berkisar 500 jutaan rupiah.

Bagaimana cara mengisi Formulir Info Pajak Amerika Serikat? Caranya mudah, hanya perlu ketelitian dan baca dengan seksama

  • Klik Akun Adsense, Kemudian Pilih Pembayaran, Info Pembayaran
  • Dibagian Tool Info Pajak Amerika, tekan saja gambar pencil, Klik kelola info pajak (tulisan berwarna biru)
  • Pilih Kirim Formulir Baru, klik mulai formulir, Anda akan diminta verifikasi password email
  • Pada pilihan Info Pajak Amerika Serikat Pilih Perongan, Tekan Menu Selanjutnya,
  • Apalah Anda Warga Negara atau Penduduk Amerika Serikat, Pilih Tidak
  • Pilih jenis Formulir Pajak, W-8BEN, Selanjutnya pilih menu mulai formulir W-8BEN

  • Silakan isi kolom, semisan Nama Individu, untuk kolom nama DBA Kosongkan atau abaikan, Negara Pilih Indonesia. Nah untuk kolom TIN Asing, isi nomor NPWP Anda, Cara penulisannya tanpa tambahan titik atau tanda strip. Contoh penulisan TIN Asing, 1234567891011346, biasanya 15 atau 16 digit. Jika tidak punya NPWP, kosongkan saja. Tapi nanti akan kena potongan pajak berkisar 30%. Jika sudah benar mengisi, pilih Menu Berikutnya

  • Alamat Tinggal Permanen, isi saja sesuai alamat tinggal Anda. Jangan lupa beri tanda centang di kolom Alamat surat sama dengan tempat tinggal. Kemudian pilih tombol berikutnya
  • Bagian ini bagan Perpanjian Pajak, pilih ya (karena memiliki NPWP), Pilih negara Indonesia. Dan selanjutkan arahkan kursor pada kolom, nanti otomatis ada pilihan, tinggal lalu klik(pilih yang potongan 10% atau 0%) dan jangan lupa memberikan tanda centang. Hal diatas demi mendapatkan potongan pajak 10%. Dilanjutkan pilih menu Berikutnya
  • Tahapan 4 Aktivitas dan Layanan yang dilakukan di AS, Pilih tidak dan beri tanda cek list, Klik menu Berikutnya
  • Pelaporan Pajak , Pilih pengiriman secara elektronik saja, dan berita tanda centang (saya menyetujui pengiriman surat tanpa kertas). Pilih menu Berikutnya
  • Pratinjau Dokumen,  Baca dengan seksama, Beri Tanda Centang. Pilih Menu Berikutnya
  • Pada tahapan 7 Konfirmasikan dan  tanda tangani, Beri tanda centang. Kolom tahun, isi tahun sekarang. Kolom deskripsi isi tanggal bulan dan tahun, semisal 26 September 2024. Kemudian pada bagian tanda tangan, pilih ya, Jika Anda pemilik manfaat, Jika bukan pilih tidak. Jika pilih tidak, anda diminta untuk menyertakan photo identitas semisal Kartu SIM. Tahap Akhir pilih Kirim

Kurang lebih hasilnya akan seperti gambar di atas. Status :Disetujui, pada kolom Formulir dan Tarif pajak, tertera 10%. Tapi jika tidak punya NPWP Bisa kena potongan pajak berkisar 30% dan untuk tahun depan berkisar 24%. Yang penting baca dengan teliti, jika ada kesalahan, silakan ajukan lagi form baru. Dan ikuti tapahan-tahapannya lagi. Pusing-pusing sedikit tidak jadi soal ya. Demi sebuah pengalaman, hehehe.

Entah mengapa google menerapkan potongan sebesar itu ya. Sebenarnya 2,5% saja sudah cukup dan tergolong gede juga, hehehe. Pantas banyak Youtuber yang tumbang, karena tidak balik modal. Tekor dan merugi terus, hahaha. Hidup ini siapa yang bertahan,  itulah pemenangnya. Dan hidup ini harus siap dengan kerugian. Ah, ini sekedar menghibur diri. 

Berita Terkait

3 komentar:

  1. Trims infonya bang djangkaru

    BalasHapus
  2. Wah, Saya udah belajar ngisi form pajak. Sayang nya belum punya penghasilan. Hehe....

    BalasHapus
  3. Wah, besar banget pajaknya tanpa NPWP.
    Info penting banget nih buat content creator, harus buru-buru update NPWP biar ga penghasilannya dipotong banyak 👍👍

    BalasHapus

 
Back To Top